1. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupaka pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
2. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpana per anggota
·
Omzet atau volume usaha per anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
3. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukanpembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Ø SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Ø SHU per anggota dengan model
matematika
SHU Pa = Va
x JUA
+ S a x
JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHUpa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA
:
Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota )
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi koperasi )
Sa : Jumlah simpanan anggota
4. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
Ø SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Ø SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
Ø Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Ø SHU
anggota dibayar secara tunai
http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32968/BAB+5.+SHU.ppt
0 komentar:
Posting Komentar