SISA HASIL USAHA



1.  PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupaka  pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
2.  INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·         Bagian (persentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpana per anggota
·         Omzet atau volume usaha per anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3.  RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukanpembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Ø  SHU per anggota

SHUA  = JUA + JMA


Dimana :

SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA   : Jasa Usaha Anggota
JMA  : Jasa Modal Anggota


Ø  SHU per anggota dengan model matematika


                 SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                                                 -----                -----
                                                VUK              TMS
Dimana :
SHUpa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA   : Jasa Usaha Anggota
JMA  : Jasa Modal Anggota
VA     : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota )
UK     : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi )
Sa      : Jumlah simpanan anggota
4.  PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Ø  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Ø  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
Ø  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Ø  SHU anggota dibayar secara tunai





http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32968/BAB+5.+SHU.ppt

0 komentar:

Posting Komentar

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info