KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


1.  KONSEP KOPERASI
·         Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yamg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, sengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat yaitu :
Ø  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
Ø  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
Ø  Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Ø  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
·         Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
·         Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis adalah :
Ø  Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
Ø  Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya
2.  LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
·         Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran kopersi yang dianutpun akan berbeda pula.
·         Aliran Koperasi
Ø  Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggotanya sendiri.
Ø  Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Ø  Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”. Dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3.  SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
·         Sejarah Lahirnya Koperasi
Ø  1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mecapai 100 unit
Ø  1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
Ø  1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
Ø  1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
Ø  1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
·         Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Ø  1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawaynya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepasan uang.
Ø  1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia
Ø  12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
Ø  1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentag Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
Ø  1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
Ø  1965, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
Ø  1967 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Ø  Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi














Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt

0 komentar:

Posting Komentar

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info