1. KONSEP KOPERASI
·
Konsep Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yamg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, sengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
positif konsep koperasi barat yaitu :
Ø Keinginan individu dapat dipuaskan dengan
cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
Ø Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
Ø Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Ø Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi
·
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
·
Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan konsep sosialis adalah :
Ø Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
Ø Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi
adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
·
Keterkaitan Ideologi,
Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran kopersi yang dianutpun akan berbeda pula.
·
Aliran Koperasi
Ø Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal. Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggotanya sendiri.
Ø Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Ø Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”. Dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
·
Sejarah Lahirnya Koperasi
Ø 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mecapai 100 unit
Ø 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
“The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
Ø 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
Ø 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
Ø 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
·
Sejarah Perkembangan
Koperasi Di Indonesia
Ø 1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawaynya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepasan uang.
Ø 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia
Ø 12 Juli
1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
Ø 1960
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentag Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
Ø 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
Ø 1965,
pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
Ø 1967
pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
Ø Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
0 komentar:
Posting Komentar