1.
JENIS KOPERASI
§ Menurut PP No. 60/1959
Jenis-jenis
koperasi menurut PP No. 60/1959 adalah
a.
Koperasi Desa
Adalah
koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut
dengan Koperasi Uni Desa (KUD).
b.
Koperasi Pertanian
Adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap,
buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya
berhubungan dengan pertanian.
c.
Koperasi Peternakan
Adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak, dan
orang-orang yang berkepentingan serta yang mata pencahariannya berhubungan
dengan peternakan.
d.
Koperasi Perikanan
Adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan pemilik,
buruh/nelayan, serta orang-orang yang berkepentingan serta yang mata
pencahariannya berhubungan dengan perikanan.
e.
Koperasi Kerajinan/Industri
Adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat
produksi dan buruh, serta orang-orang yang berkepentingan serta yang mata pencahariannya
berhubungan dengan kerajinan atau industry yang bersangkutan.
§ Menurut Teori Klasik
a.
Koperasi pemakaian
Merupakan
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
b.
Koperasi penghasil atau koperasi produksi
Adalah
koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,
dimana anggota-anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
c.
Koperasi simpan pinjam
d.
Adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk
menyimpan dama dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para
anggotanya/non anggota.
2.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI
UU NO. 12/1967
·
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari
dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
·
Unuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat
satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
BENTUK KOPERASI
a.
Sesuai PP No. 60/1959
·
Koperasi primer
·
Koperasi pusat
·
Koperasi gabungan
·
Koperasi induk
b.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·
Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat
Koperasi
·
Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
·
Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
c.
Koperasi Primer dan Sekunder
·
Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
·
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
0 komentar:
Posting Komentar