1.
ARTI MODAL KOPERASI
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha.
Modal
terdiri dari :
·
Modal jangka
panjang
·
Modal jangka
pendek
2.
SUMBER MODAL KOPERASI
a.
Menurut UU No. 12/1967
·
Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota.
·
Simpanan Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayanrnya kepada koperasi
pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan khusus.
b.
Menurut UU No. 25/1992
·
Modal Sendiri,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
·
Modal Pinjaman,
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
ocw.gunadarma.ac.id/course/...s1/...koperasi/permodalan-koperasi
0 komentar:
Posting Komentar