1. PENGERTIAN KOPERASI
A.
DEFINISI ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
B.
DEFINISI CHANIAGO
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .
C.
DEFINISI DOOREN
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
D.
DEFINISI HATTA
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
“seorang buat semua dan semua buat seorang”.
E.
DEFINISI MUNKNER
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
F.
DEFINISI UU NO.25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.
PRINSIP MUNKNER
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
B.
PRINSIP ROCHDALE
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
C.
PRINSIP RAIFFEISEN
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.
PRINSIP SCHULZE
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.
PRINSIP ICA
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F.
PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO.
12/1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
0 komentar:
Posting Komentar