KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan orporation. Co berarti bersama dan Orporation berarti usaha. Kalau kedua kata ini dirangkai, maka menjadi usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 pasal 1 yang isinya : koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
B. PRINSIP KOPERASI
· Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis
· Pembagian SHU (sisa hasil usaha) secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoprasian
· Kerja sama antarkoperasi
C. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEHIDUPAN KOPERASI
· Kesadaran berkoperasi
· Pengetahuan dan keterampilan
· Modal
· Peranan pemerintah
(Sumber : buku Ekonomi karangan Drs. Alam S., MM)
D. Ciri-ciri Koperasi
Koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Berasas kekeluargaan;
2) Koperasi bersifat nonkapitalis;
3) Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi masyarakat; dan
4) Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
E. JENIS-JENIS KOPERASI
· Koperasi konsumsi
· Koperasi kredit
· Koperasi konsumsi
· Koperasi sekolah
· Koperasi pertanian
· Koperasi pensiunan
· Koperasi pegawai negeri
· Koperasi unit desa
0 komentar:
Posting Komentar