Pajak ( Tugas Softskill )

PAJAK

PENGERTIAN PAJAK
Menurut Prof.Dr.Rochmat Soemintro,S.H.,mengatakan “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa imbal kontraprestasi yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Menurut Dr.Soeparman Soemahamidjaja, mengatakan “pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”
CIRI-CIRI ATAU UNSUR POKOK YANG TERDAPAT PADA PENGERTIAN PAJAK
1.                  Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
2.                  Pajak dapat dipaksakan
3.                  Diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah
4.                  Tidak dapat ditunjukkannya kontraprestasi secara langsung
5.                  Berfungsi sebagai budgeter dan regulerend
FUNGSI PAJAK
1.      Fungsi Budgetair, yaitu suatu fungsi dalam mana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
2.      Fungsi regulerend, yaitu pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu.

PENDEKATAN TERHADAP PAJAK
Sebagai sesuatu yang ada di masyarakat, pajak dapat didekatindari berbagai segi, misalnya dari segi sosiologi, dari segi politik, dari segi ekonomi, dari segi hukum,dsb. Pada bagian ini hanya akan dibahas mengenai pendekatan pajak dari segi hukum dan ekonomi.
1.                  Pajak ditinjau dari segi hukum
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa :
“Pajak dilihat dari segi hukum dapat didefinisikan sebagai perikatan yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seorang memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang, untuk membayar suatu jumlah tertentu kepada Negara (masyarakat) yang dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat imbalan yang secara langsung dapt ditunjuk yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.[1]
Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa pajak merupakan sebuah perikatan. Akan tetapi, perikatan dalam pajak berbeda dengan perikatan perdata pada umumnya, karena beberapa hal yakni :
a.       Perikatan perdata dapat lahir karena perjanjian dan dapat pula karena undang-undang, sedangkan perikatan pajak hanya lahir karena undang-undang dan tidak lahir karena perjanjian.[2]
b.      Dalam perikatan perdata hubungan hukum terjadi di antara para pihak yang mempunyai kedudukan yang sama/sederajat, sementara di dalam perikatan pajak kedudukan para pihaknya tidak sederajat. Dalam hal ini perikatan pajak melibatkan orang yang telah memenuhi syarat tertentu[3] untuk membayar suatu jumlah tertentu kepada Negara yang dapat dipaksakan. Dari pendekatan seperti itu pajak menitikberatkan pada perikatan dan hak kewajiban dari para pihak. Dalam hal ini perikatan terjadi antara pihak selaku fiscus[4] dengan rakyat selaku subyek pajak/wajib pajak. Perikatan antara fiscus dengan subyek pajak/wajib pajak tersebut memberikan posisi yang berada kepada para pihak.
2.                  Pajak ditinjau dari segi ekonomi
Dilihat dari segi ekonomi, pajak dapat dilihat dari sisi mikroekonomi maupun dari sisi makro ekonomi. Seperti dikatakan oleh Rochmat Soemitro, bahwa:
Dari segi mikro ekonomi mengurangi income individu, mengurangi daya beli seseorang, mengurangi kesejahteraan individu, mengubah pola hidup wajib pajak. Dari segi makro ekonomi, pajak merupakan income bagi masyarakat (Negara) tanpa menimbulkan kewajiban pada Negara terhadap wajib pajak.[5]





[1]  Rochmat Soemintro, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan 1.
[2]  Rochmat Soemintro, 1992, Pengantar Singkat Hukum Pajak,PT.Eresco Bandung.
[3]  Dalam bidang pajak mereka sering disebut sebagai “subyek pajak”, yakni mereka yang telah memenuhi syarat subyektif dan dibedakan dengan “wajib pajak”, dimana selain memenuhi syarat subyek maka harus memenuhi syarat obyek pula.
[4]  Dalam hal ini istilah “fiscus” diartikan sebagai seluruh aparatur pajak sebagai wakil Negara.
[5] Rochmat Soemitro, 1992,Pengantar Singkat Hukum Pajak.

DAFTAR PUSTAKA
Pudyatmoko, Sri.,2002, Pengantar Hukum Pajak, Yogyakarta: Andi Yogyakarta
Sony Devano, Siti Kurnia Rahayu, 2006, Perpajakan Konsep, Teori, dan Isu, Jakarta: Kencana Predana Media Group
 

0 komentar:

Posting Komentar

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info