PAJAK
PENGERTIAN PAJAK
Menurut
Prof.Dr.Rochmat Soemintro,S.H.,mengatakan “pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat
dipaksakan dengan tidak mendapat jasa imbal kontraprestasi yang langsung dapat
di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Menurut
Dr.Soeparman Soemahamidjaja, mengatakan “pajak
adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa
berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan
jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”
CIRI-CIRI ATAU UNSUR POKOK YANG
TERDAPAT PADA PENGERTIAN PAJAK
1.
Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang
2.
Pajak
dapat dipaksakan
3.
Diperuntukkan
bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah
4.
Tidak
dapat ditunjukkannya kontraprestasi secara langsung
5.
Berfungsi
sebagai budgeter dan regulerend
FUNGSI PAJAK
1.
Fungsi Budgetair, yaitu suatu
fungsi dalam mana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara
optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
2.
Fungsi regulerend, yaitu pajak
merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu.
PENDEKATAN TERHADAP PAJAK
Sebagai
sesuatu yang ada di masyarakat, pajak dapat didekatindari berbagai segi,
misalnya dari segi sosiologi, dari segi politik, dari segi ekonomi, dari segi
hukum,dsb. Pada bagian ini hanya akan dibahas mengenai pendekatan pajak dari
segi hukum dan ekonomi.
1.
Pajak
ditinjau dari segi hukum
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa :
“Pajak
dilihat dari segi hukum dapat didefinisikan sebagai perikatan yang timbul
karena undang-undang yang mewajibkan seorang memenuhi syarat yang ditentukan
dalam undang-undang, untuk membayar suatu jumlah tertentu kepada Negara
(masyarakat) yang dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat imbalan yang secara
langsung dapt ditunjuk yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
Negara.[1]”
Dari definisi tersebut dapat
dilihat bahwa pajak merupakan sebuah perikatan. Akan tetapi, perikatan dalam
pajak berbeda dengan perikatan perdata pada umumnya, karena beberapa hal yakni
:
a.
Perikatan perdata dapat lahir karena
perjanjian dan dapat pula karena undang-undang, sedangkan perikatan pajak hanya
lahir karena undang-undang dan tidak lahir karena perjanjian.[2]
b.
Dalam perikatan perdata hubungan hukum
terjadi di antara para pihak yang mempunyai kedudukan yang sama/sederajat,
sementara di dalam perikatan pajak kedudukan para pihaknya tidak sederajat.
Dalam hal ini perikatan pajak melibatkan orang yang telah memenuhi syarat
tertentu[3]
untuk membayar suatu jumlah tertentu kepada Negara yang dapat dipaksakan. Dari
pendekatan seperti itu pajak menitikberatkan pada perikatan dan hak kewajiban
dari para pihak. Dalam hal ini perikatan terjadi antara pihak selaku fiscus[4]
dengan rakyat selaku subyek pajak/wajib pajak. Perikatan antara fiscus dengan subyek pajak/wajib pajak
tersebut memberikan posisi yang berada kepada para pihak.
2.
Pajak
ditinjau dari segi ekonomi
Dilihat dari segi ekonomi, pajak
dapat dilihat dari sisi mikroekonomi maupun dari sisi makro ekonomi. Seperti
dikatakan oleh Rochmat Soemitro, bahwa:
Dari
segi mikro ekonomi mengurangi income individu,
mengurangi daya beli seseorang, mengurangi kesejahteraan individu, mengubah
pola hidup wajib pajak. Dari segi makro ekonomi, pajak merupakan income bagi masyarakat (Negara) tanpa
menimbulkan kewajiban pada Negara terhadap wajib pajak.[5]
[1] Rochmat Soemintro, 1992, Asas dan Dasar
Perpajakan 1.
[2] Rochmat Soemintro, 1992, Pengantar Singkat
Hukum Pajak,PT.Eresco Bandung.
[3] Dalam bidang pajak mereka sering disebut
sebagai “subyek pajak”, yakni mereka yang telah memenuhi syarat subyektif dan dibedakan
dengan “wajib pajak”, dimana selain memenuhi syarat subyek maka harus memenuhi
syarat obyek pula.
[4]
Dalam hal ini istilah “fiscus” diartikan
sebagai seluruh aparatur pajak sebagai wakil Negara.
[5] Rochmat Soemitro, 1992,Pengantar
Singkat Hukum Pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Pudyatmoko, Sri.,2002, Pengantar Hukum Pajak, Yogyakarta: Andi Yogyakarta
Sony
Devano, Siti Kurnia Rahayu, 2006, Perpajakan
Konsep, Teori, dan Isu, Jakarta: Kencana Predana Media Group
0 komentar:
Posting Komentar