Cara-Cara
Profesi dan Masyarakat Mendorong Akuntan Publik Untuk Berperilaku Pada Tingkat
yang Tinggi dalam “Kewajiban Hukum”
1. Tanggung Jawab
Auditor
Dalam
hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam
memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang
bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan
PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi
peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin.
Penghukuman
dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang
Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta
juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari
pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan
izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan
sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.
Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui
merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari
seorang Akuntan Publik , ternyata masih belum menjawab penyelesaian
permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota
masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik
tersebut. Selama melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab
(Boynton,2003,h.68):
a.
Mendeteksi kecurangan.
1) Tanggung jawab
untuk mendeteksi kecurangan ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja,
diwujudkan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan
yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material
yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan.
2) Tanggung jawab
untuk melaporkan kecurangan jika terdapat bukti adanya kecurangan. Laporan ini
dilaporkan oleh auditor kepada pihak manajemen, komite audit, dewan direksi.
b.
Tindakan pelanggaran hukum oleh klien
1) Tanggung jawab
untuk mendeteksi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien. Auditor.
2) Tanggungjawab
untuk melaporkan tindakan melanggar hukum.
c.
Pemahaman Hukum dan Kewajiban auditor
Banyak profesional
akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor
akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang
perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan
audit serta risiko audit.
Berikut ini defenisi
mengenai kegagalan bisnis, kegagalan audit dan risiko audit menurut Loebbecke
dan Arens (1999,h.787) :
a. Kegagalan bisnis
b. Kegagalan audit
c. Risiko Audit
Ordinary negligence merupakan kesalah yang dilakukan akuntan publik, ketika
menjalankan tugas audit, dia tidak mengikuti pikiran sehat (reasonable care).
Dengan kata lain setelah mematuhi standar yang berlaku ada kalanya auditor
menghadapi situasi yang belum diatur standar. Dalam hal ini auditor harus
menggunakan “common sense” dan mengambil keputusan yang sama seperti seorang
(typical) akuntan publik bertindak.
Sedangkan gross negligence merupakan kegagalan akuntan publik mematuhi standar
profesional dan standar etika. Standar ini minimal yang harus dipenuhi. Bila
akuntan publik gagal mematuhi standar minimal (gross negligence) dan pikiran
sehat dalam situasi tertentu (ordinary negligence), yang dilakukan dengan
sengaja demi motif tertentu maka akuntan publik dianggap telah melakukan fraud
yang mengakibatkan akuntan publik dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana.
Sebagian besar profesional akuntan setuju bahwa bila suatu audit gagal
mengungkapkan kesalahan yang material dan oleh karenanya dikeluarkan jenis
pendapat yang salah, maka kantor akuntan publik yang bersangkutan harus diminta
mempertahankan kualitas auditnya. Jika auditor gagal menggunakan keahliannya
dalam pelaksanaan auditnya, berarti terjadi kegagalan audit, dan kantor akuntan
publik tersebut atau perusahaan asuransinya harus membayar kepada mereka yang
menderita kerugian akibat kelalaian auditor tersebut.
Kesulitan timbul bila terjadi kegagalan bisnis, tetapi bukan kegagalan audit.
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan bangkrut, atau tidak dapat membayar
hutangnya, maka umumnya pemakai laporan keuangan akan mengklaim bahwa telah
terjadi kegagalan audit, khususnya bila laporan audit paling akhir menunjukkan
bahwa laporan itu dinyatakan secara wajar. Lebih buruk jika terdapat kegagalan
bisnis dan laporan keuangan yang kemudian diterbitkan salah saji, para pemakai
akan mengklaim auditor telah lalai sekalipun telah melaksanakannya sesuai
dengan standar auditing yang berlaku umum.
Akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya, termasuk audit,
pajak, konsultasi manajemen, dan pelayanan akuntansi, sehingga jika benar-benar
terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh pihak akuntan publik dapat diminta
pertanggungjawabannya secara hukum. Beberapa faktor utama yang menimbulkan
kewajiban hukum bagi profesi audit diantaranya adalah (Loebbecke dan
Arens,1999,h.786):
a. Meningkatnya
kesadaran pemakai laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan public
b. Meningkatnya
perhatian pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal sehubungan dengan
tanggung jawab untuk melindungi kepentingan investor
c. Bertambahnya
kompleksitas audit yang disebabkan adanya perubahan lingkungan yang begitu
pesat diberbagai sektor bisnis, sistem informasi, dsb
d. Kesediaan kantor
akuntan publik untuk menyelesaikan masalah hukum diluar pengadilan, untuk
menghindari biaya yang tinggi.
Pemahaman terhadap hukum tidaklah mudah mengingat pemahaman tersebut menuntut
suatu kesadaran dari perilaku-perilaku yang terlibat di dalamnya dan juga
adanya kemungkinan interpretasi yang berbeda-beda terhadap keberadaan suatu
hukum.
Hal ini juga yang
terjadi pada profesi akuntan publik di mana perilaku-perilaku yang terlibat
terkadang kurang memahami secara benar apa yang telah menjadi kewajiban yang
nantinya akan mempunyai konsekuensi terhadap hukum. Suatu pemahaman yang baik
terhadap hukum akan membawa profesi akuntan publik minimal ke dalam
praktek-praktek yang sehat, yang dapat meningkatkan performance dan kredibilitas
publik yang lebih baik.
Sebaliknya apabila akuntan publik kurang memahaminya pada iklim keterbukaan di
era reformasi seperti sekarang ini maka akan dapat membawa perkembangan
fenomena ke dalam konteks yang lebih luas pada publik yang sudah mulai berani
melakukan tuntutan hukum terhadap berbagai profesi termasuk profesi akuntan
publik.
Kode
Perilaku Profesional “Prinsip”
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan
berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga
sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada
suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan
bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku
etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme
didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang
membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional.
Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku
etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M.
Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika
yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara
lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak
(rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based
approach).
Teori
utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara
manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada
konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan
bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban
untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti
ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar.
Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki
kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang
lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus
dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi
semuanya.
Prinsip –
Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA
terdiri atas dua bagian:
a.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak -
tanduk dan perilaku ideal.
b.
Aturan
Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·
Interpretasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·
Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
6 Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional:
· Tanggung
jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus
melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·
Kepentingan
publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang
akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·
Integritas:
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
·
Objektivitas
dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·
Kecermatan
dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi.
·
Lingkup
dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1). Integritas. Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2). Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3). Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4). Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5). Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan
profesi.
Aturan etika
IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan
empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut adalah:
1.
Integritas
Integritas berkaitan
dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung
tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas
tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat
dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang
sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh
auditor
ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan
profesional kepada instansi tempat auditor bekerja
dan kepada auditannya.
2.
Obyektivitas
Auditor yang
obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi
profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau
tindakan, ia tidak boleh bertindak
atas dasar prasangka atau bias, pertentangan
kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain.
Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil
keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah
auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia,
dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka
pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3.
Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan
layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan
kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa instansi tempat ia
bekerja atau auditan dapat menerima manfaat
dari layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4.
Kerahasiaan
Auditor harus
mampu menjaga kerahasiaan atas informasi
yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara
terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk
itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus
apabila akan
mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan
perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan
ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam
prinsip kerahasiaan ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.
Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang,
seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam
melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan
kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya
saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena dampak
dari pengungkapan informasi ini.
6.
Ketepatan
Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten dalam
mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor
publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga
profesi atau dirinya sebagai auditor profesional.
Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan
dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan
yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga
profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7.
Standar
teknis dan professional
Auditor harus
melakukan audit sesuai dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar
audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi
tempat ia bekerja. Dalam hal terdapat
perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi
dengan standar audit dan aturan instansi, maka
permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga
penyusun standar dan aturan tersebut.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2)
Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Jasa Audit dan Jasa
Asuransi yang Diberikan Oleh KAP Sampai Dengan Saat ini
A. Jasa Audit
Sesuai dengan kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan Kantor Akuntan
Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:
a. Jasa Audit Laporan Keuangan.
Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas
laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku
umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi
keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar
atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh
PSAK).
b. Jasa Audit Khusus
Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit
khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun
atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur
yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu
basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit
atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam
melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing
yang dimuat dalam SPAP.
c. Jasa Atestasi
Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang
memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang
menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan
prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi obyek dalam penegasan
atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan
Prospektif Keuangan, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan), Pelaporan
Informasi Keuangan Proforma, Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern
atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam melaksanakan program ini KAP tunduk pada
Standar Atestasi dalam SPAP.
d. Jasa Review Laporan Keuangan
Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk
memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang
harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya. Review
dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan analisis dengan berpedoman
pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.
e. Jasa Kompilasi Laporan Keuangan
KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data
keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas
ekonomi. Dengan kompilasi ini, KAP tidak memberikan pernyataan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap
laporan tersebut. Tanggung jawab laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada
managemen entitas ekonomi yang bersangkutan. Pelaksanaan kompilasi laporan
keuangan oleh KAP dilakukan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review
yang terdapat dalam SPAP.
f. Jasa Konsultasi.
Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang
sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi
mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan
implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi
kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatiha, pelaksanaan seleksi
dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk
konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi. Dalam pemberian jasa
konsultasi ini KAP berpegang pada standar jasa konsultasi dalam SPAP.
g. Jasa Perpajakan.
KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang
diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan,
perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian
masalah perpajakan.
B.
Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan
kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap
penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan
dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa.
Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan
jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan
relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
Jasa assurance dapat
dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai
contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba, menguji
beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya
atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen. Organisasi
ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan
yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen
menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada
informasi yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta
Konsumen independen terhadap pembuat produk itu.Jasa-jasa assurance lain
yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi
penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
Kebutuhan
akan jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah
bertahun-tahun memberikan jasa assurance, terutama assurance tentang informasi
laporan keuangan historis. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan
jasa assurance yang berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan
kepastian bahwa para pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta
sesuai dengan aturan-aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik telah
memperluas jenis jasa assurance yang mereka lakukan hingga mencakup jenis-jenis
informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti
perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh,
perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet,
dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian yang
independen mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik tersebut.
Permintaan akan jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena permintaan
akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi real-time yang
tersedia melalui Internet.
Kesimpulan
:
1.
Penghukuman
dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang
Akuntan Publik
tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan
termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga
melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari
pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan
izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan
sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.
Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui
merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari
seorang Akuntan Publik , ternyata masih belum menjawab penyelesaian
permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota
masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik
tersebut. Selama melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab.
2. Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian, yaitu Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct) dan Aturan Perilaku
(Rules of Conduct).
Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct) dan Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct) dan Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
6 Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional, yaitu Tanggung jawab, Kepentingan publik,
Integritas,
Objektivitas dan Independesi, Kecermatan dan keseksamaan,
Lingkup
dan sifat jasa.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC, yaitu Integritas, Objektivitas,
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian, Kerahasiaan, Perilaku Profesional.
3. Jasa
Audit sesuai dengan kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan KAP meliputi:
Jasa Audit Laporan Keuangan, Jasa Audit Khusus, Jasa Atestasi, Jasa Review
Laporan Keuangan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Konsultasi, dan Jasa
Perpajakan.
4.
Jasa Assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil
keputusan. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa
assurance yang berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian
bahwa para pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan
aturan-aturan.
Sumber
:
Auditing
dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J
dkk
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII
IAI, 1998
AICPA, Code of Professional Conduct
IFAC
Ethics Committee
0 komentar:
Posting Komentar