A. DEFINISI
Auditing
menurut ASOBAC ( A Statement of Basic Auditing Concepts) adalah proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai
pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat
kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan dan untuk
menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Dari
definisi tersebut terlihat adanya 7 hal yang harus diperhatikan dalam
melaksanakan pemeriksaan, yaitu :
1.
Proses yang sistematik;
2.
Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif;
3.
Pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi;
4.
Tingkat kesesuaian;
5.
Kriterian yang ditetapkan;
6.
Penyampaian hasil;
7.
Pemakai yang berkepentingan.
B. JENIS PEMERIKSAAN AKUNTAN
Jika
dilihat dari jenis pemeriksaan yang dilakukan, pemeriksaan akuntan
diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu:
1.
Pemeriksaan Laporan Keuangan
Bertujuan
untukmenilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan klien atas dasar prinsip
akuntansi yang berlaku.
2.
Pemeriksaan Kepatuhan
Meliputi
pemeriksaan atas aktivitas keuangan atau aktivitas perasi tertentu dengan
tujuan untuk menentukan kesesuaiannya dengan kondisi atau aturan tertentu.
3.
Pemeriksaan Operasional
Merupakan
pemeriksaan sistematis atas aktivitas operasional organisasi dalam hubungannya
dengan tujuan tertentu.
Selain
itu Auditing dapat pula dikelompokkan dalam 3 jenis sebagai berikut:
1.
Pemeriksaan Eksternal
Adalah
suatu kontrol sosial yang memberikan jasa kebutuhan akan informasi untuk pihak
luar dari suatu organisasi yang diperiksa.
2.
Pemeriksaan Internal
Adalah
suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi.
3.
Pemeriksaan Sektor Publik
Adalah
suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada
masyarakat, seperti pemerintah pusat, Pemerintah Tingkat satu, dan Pemerintah
Tingkat dua.
C. TIPE ATAU JENIS AKUNTAN
1.
Akuntan Publik/Pemeriksa Independen
Adalah
akuntan yang menjualjasa profesionalnya kepada masyarakat/klien, terutama untuk
jenis pemeriksaan laporan keuangan.
2.
Akuntan Intern/Pemeriksa Intern
Adalah
pegawai ddari perusahaan yang diperiksa.
3.
Akuntan Pemerintah
Adalah
akuntan yang bekerja pada pemerintah, baik pemerintah local maupun pusat.
D. PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Dalam menjalankan
profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh publik adalah memberikan jasa
pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu
berpedoman pada 3 hal, yakni : Norma Pemeriksaan Akuntan, Prinsip Akuntansi
Indonesia, dan Kode Etik Profesi. Norma Pemeriksaan Akuntan merupaka tolak ukur
mutu pekerjaan akuntan. Prinsip Akuntansi Indonesia merupakan kriteria penilaian
terhadap laporan keuangan yang diperiksa. Kode etik harus pula dijunjung tinggi
oleh akuntan agar jasanya dapat
dipertanggung jawabkan dan dipercaya oleh masyarakat.
E. PERKEMBANGAN PEMERIKSAAN AKUNTAN
Perkembangan-perkembangan
penting di bidang pemeriksaan akuntan (auditing) pada akhir abad ke-20 ini
adalah:
a.
Pergeseran tujuan pemeriksaan dari penemuan
kecurangan ke penentuan kewajaran laporan keuangan,
b.
Peningkatan tanggung jawab para auditor kepada
pihak-pihak ketiga, seperti pemerintah pengelola pasar modal, dan masyarakat investor,
c.
Perubahan metode pemeriksaan dari pengujian yang
terinci ke penggunaan teknik sampling, termasuk sampling statistic.
d.
Munculnya faktor pengendalian intern sebagai dasar
penemuan jumlah sampel pengujian.
e.
Perkembangan prosedur pemeriksaan yang menggunakan
sistem pemrosesan data elektronik serta alat bantu komputer.
Sumber : Halim, A. Pemeriksaan Akuntansi 1.
Seri Diktat Kuliah. Jakarta: Universitas Gunadarma, 1994
makasih ya tulisannya
BalasHapus