Rangkuman Auditing dan Profesi Akuntan Publik ( Tugas Softskill )

A.  DEFINISI
Auditing menurut ASOBAC ( A Statement of Basic Auditing Concepts) adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
          Dari definisi tersebut terlihat adanya 7 hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemeriksaan, yaitu :
1.     Proses yang sistematik;
2.    Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif;
3.    Pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi;
4.    Tingkat kesesuaian;
5.    Kriterian yang ditetapkan;
6.    Penyampaian hasil;
7.    Pemakai yang berkepentingan.

B.  JENIS PEMERIKSAAN AKUNTAN
Jika dilihat dari jenis pemeriksaan yang dilakukan, pemeriksaan akuntan diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu:
1.     Pemeriksaan Laporan Keuangan
Bertujuan untukmenilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan klien atas dasar prinsip akuntansi yang berlaku.
2.    Pemeriksaan Kepatuhan
Meliputi pemeriksaan atas aktivitas keuangan atau aktivitas perasi tertentu dengan tujuan untuk menentukan kesesuaiannya dengan kondisi atau aturan tertentu.
3.    Pemeriksaan Operasional
Merupakan pemeriksaan sistematis atas aktivitas operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu.
          Selain itu Auditing dapat pula dikelompokkan dalam 3 jenis sebagai berikut:
1.     Pemeriksaan Eksternal
Adalah suatu kontrol sosial yang memberikan jasa kebutuhan akan informasi untuk pihak luar dari suatu organisasi yang diperiksa.
2.    Pemeriksaan Internal
Adalah suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi.
3.    Pemeriksaan Sektor Publik
Adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat, Pemerintah Tingkat satu, dan Pemerintah Tingkat dua.

C.  TIPE ATAU JENIS AKUNTAN
1.     Akuntan Publik/Pemeriksa Independen
Adalah akuntan yang menjualjasa profesionalnya kepada masyarakat/klien, terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan.
2.    Akuntan Intern/Pemeriksa Intern
Adalah pegawai ddari perusahaan yang diperiksa.
3.    Akuntan Pemerintah
Adalah akuntan yang bekerja pada pemerintah, baik pemerintah local maupun pusat.

D.  PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Dalam menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh publik adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada 3 hal, yakni : Norma Pemeriksaan Akuntan, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan Kode Etik Profesi. Norma Pemeriksaan Akuntan merupaka tolak ukur mutu pekerjaan akuntan. Prinsip Akuntansi Indonesia merupakan kriteria penilaian terhadap laporan keuangan yang diperiksa. Kode etik harus pula dijunjung tinggi oleh akuntan  agar jasanya dapat dipertanggung jawabkan dan dipercaya oleh masyarakat.

E.  PERKEMBANGAN PEMERIKSAAN AKUNTAN
Perkembangan-perkembangan penting di bidang pemeriksaan akuntan (auditing) pada akhir abad ke-20 ini adalah:
a.    Pergeseran tujuan pemeriksaan dari penemuan kecurangan ke penentuan kewajaran laporan keuangan,
b.    Peningkatan tanggung jawab para auditor kepada pihak-pihak ketiga, seperti pemerintah pengelola pasar modal, dan masyarakat investor,
c.    Perubahan metode pemeriksaan dari pengujian yang terinci ke penggunaan teknik sampling, termasuk sampling statistic.
d.    Munculnya faktor pengendalian intern sebagai dasar penemuan jumlah sampel pengujian.
e.    Perkembangan prosedur pemeriksaan yang menggunakan sistem pemrosesan data elektronik serta alat bantu komputer.

Sumber : Halim, A. Pemeriksaan Akuntansi 1. Seri Diktat Kuliah. Jakarta: Universitas Gunadarma, 1994

1 komentar:

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info